KOMISI NASIONAL DISABILITAS
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
(1) Komisi Nasional Disabilitas yang selanjutnya
disingkat KND adalah lembaga nonstruktural yang
bersifat independen.
(2) Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
(3) Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial.
(4) Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
(5) Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang
mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental,
dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang
dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat
mengalami hambatan dan kesulitan untuk
berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga
negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
(6) Organisasi Penyandang Disabilitas yang selanjutnya
disingkat OPD adalah organisasi yang beranggotakan
Penyandang Disabilitas.
www.peraturan.go.id
2020, No.144 -3-
Pasal 2
Dalam rangka memastikan dan memantau pelaksanaan
penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas dibentuk KND yang bersifat
independen.
Pasal 3
KND berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
Pasal 4
KND mempunyai tugas melaksanakan pemantauan,
evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan,
pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang
Disabilitas.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, KND menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kegiatan KND dalam upaya
pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan
pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penghormatan,
pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang
Disabilitas;
- advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan,
dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; dan
- pelaksanaan kerja sama dalam penanganan
Penyandang Disabilitas dengan pemangku
kepentingan terkait.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan
fungsi KND sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan
www.peraturan.go.id
2020, No.144 -4-
Pasal 5 diatur dengan Peraturan KND.
ORGANISASI
Pasal 7
(1) KND terdiri atas:
Ketua merangkap anggota;
Wakil Ketua merangkap anggota; dan
5 (lima) orang anggota.
(2) Anggota KND sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri atas:
4 (empat) anggota berasal dari unsur disabilitas.
3 (tiga) anggota berasal dari unsur non disabilitas.
(3) Anggota KND sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat berasal dari unsur akademisi, praktisi,
profesional, dan masyarakat.
(4) Anggota KND yang berasal dari unsur disabilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus
merepresentasikan keberagaman disabilitas.
(5) Anggota KND sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib memperhatikan keterwakilan perempuan.
(6) Pengambilan keputusan dalam mendukung
pelaksanaan tugas KND dilaksanakan secara kolektif
kolegial.
Pasal 8
(1) Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b dipilih
dari dan oleh anggota KND melalui musyawarah dan
mufakat.
(2) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, pemilihan
Ketua dan Wakil Ketua dilakukan melalui
pemungutan suara.
(3) Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sah jika dihadiri paling
www.peraturan.go.id
2020, No.144 -5-
sedikit 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu)
anggota KND.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan
tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua KND
diatur dengan Peraturan KND.
Pasal 9
(1) Dalam menjalankan tugasnya, KND dibantu oleh
Sekretariat KND yang dipimpin oleh Kepala.
(2) Kepala Sekretariat merupakan jabatan pimpinan tinggi
pratama atau jabatan struktural eselon II yang
diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3) Sekretariat KND sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas memberikan dukungan teknis dan
administratif kepada KND.
(4) Sekretariat KND sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di unit kerja di kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sosial.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata
kerja Sekretariat KND diatur dengan Peraturan
Menteri.
(6) Materi muatan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) ditetapkan setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
Pasal 10
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas KND, Ketua KND
dapat membentuk paling banyak 4 (empat) kelompok
kerja.
(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berasal dari unsur Pemerintah, akademisi,
profesional, praktisi, OPD, dan masyarakat.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, kelompok kerja
dikoordinasi dan difasilitasi oleh Sekretariat KND.
www.peraturan.go.id
2020, No.144 -6-
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, tugas,
dan tata kerja kelompok kerja KND diatur dengan
Peraturan KND.
Bagian Kesatu
Pengangkatan
Pasal 11
Anggota KND diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Pasal 12
Untuk dapat diangkat menjadi anggota KND harus
memenuhi syarat:
warga negara Indonesia;
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
mempunyai pengalaman di bidang penyelenggaraan
penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak
disabilitas paling singkat 5 (lima) tahun;
- berwibawa, jujur, adil, dan memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela;
- bebas penyalahgunaan narkotika, alkohol,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
- tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap dan tidak menjadi tersangka;
bersedia bekerja penuh waktu; dan
tidak sedang menjadi anggota atau sebagai pengurus
partai politik.
Pasal 13
Calon anggota KND dari unsur akademisi, praktisi,
profesional, dan masyarakat dipilih melalui proses seleksi
oleh panita seleksi calon anggota KND.
www.peraturan.go.id
2020, No.144 -7-
Pasal 14
(1) Dalam memilih dan menetapkan anggota KND, Presiden
mendelegasikan kepada Menteri membentuk panitia
seleksi atas usulan Ketua KND.
(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah 5 (lima) orang, terdiri atas unsur:
Pemerintah, berjumlah 1 (satu) orang;
akademisi, berjumlah 1 (satu) orang;
praktisi di bidang penyelenggaraan penghormatan,
pelindungan, dan pemenuhan hak disabilitas,
berjumlah 1 (satu) orang;
- profesional di bidang penyelenggaraan penghormatan,
pelindungan, dan pemenuhan hak disabilitas,
berjumlah 1 (satu) orang; dan
- masyarakat, berjumlah 1 (satu) orang.
Pasal 15
(1) Panitia seleksi dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan
sebelum berakhirnya masa jabatan anggota KND.
(2) Panitia seleksi menyusun dan menetapkan tata cara
pelaksanaan seleksi dan pemilihan calon anggota KND
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 16
Pemilihan calon anggota KND dilakukan secara
transparan, profesional, dan akuntabel dengan
mempertimbangkan masukan dari masyarakat terkait
dengan kelayakan calon anggota KND.
Pasal 17
(1) Panitia seleksi menyampaikan kepada Menteri nama-
nama calon anggota KND sebanyak 2 (dua) kali jumlah
anggota KND yang dibutuhkan untuk dipilih.
(2) Menteri menyampaikan nama calon anggota KND
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden
paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya
www.peraturan.go.id
2020, No.144 -8-
masa jabatan anggota KND.
Pasal 18
Presiden melantik anggota KND terpilih berdasarkan hasil
seleksi.
Pasal 19
Masa jabatan keanggotaan KND yaitu 5 (lima) tahun
terhitung sejak pengucapan sumpah/janji dan dapat
dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 20
Ketentuan mengenai tata tertib pimpinan KND diatur
dengan Peraturan KND.
Bagian Kedua
Pemberhentian
Pasal 21
(1) Pimpinan KND diberhentikan dengan hormat apabila:
meninggal dunia;
sakit yang mengakibatkan tidak dapat
menjalankan tugas selama 3 (tiga) bulan secara
berturut-turut atau dinyatakan tidak dapat
menjalankan tugas berdasarkan surat keterangan
dari dokter pemerintah;
telah berakhir masa keanggotaannya; atau
mengundurkan diri.
(2) Pimpinan KND diberhentikan dengan tidak hormat
apabila:
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KND
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
- melanggar sumpah atau janji jabatan dan/atau
kode etik;
- dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap; dan/atau
www.peraturan.go.id
2020, No.144 -9-
- tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga)
bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang
sah.
(3) Pemberhentian pimpinan KND ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
Pasal 22
(1) Dalam hal terdapat kekosongan anggota KND, Menteri
mengusulkan nama calon pengganti anggota KND
kepada Presiden.
(2) Pengganti anggota KND sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berasal dari calon anggota KND yang tidak
terpilih dan menempati urutan tertinggi setelah calon
anggota KND terpilih.
(3) Pengganti anggota KND sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.
(4) Masa jabatan anggota KND pengganti merupakan sisa
masa jabatan anggota KND yang digantikannya.
(5) Penggantian anggota KND sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dilakukan apabila sisa masa
jabatan anggota KND yang diberhentikan kurang dari
1 (satu) tahun.
Pasal 23
(1) Setiap unsur dalam lingkungan KND bertanggung
jawab kepada pimpinan KND.
(2) Setiap unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi, baik dalam lingkungan KND, maupun
dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat
maupun daerah.
Pasal 24
KND harus menyusun alur proses yang menggambarkan
www.peraturan.go.id
2020, No.144 -10-
tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunsur
dalam lingkungan KND dan hubungan kerja KND dengan
instansi pemerintah terkait.
Pasal 25
(1) Untuk meningkatkan kinerja, KND dapat melakukan
evaluasi kinerja terhadap seluruh anggota KND.
(2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit dilakukan setiap tahun dan pada akhir
tahun masa jabatan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dibahas dan diputuskan dalam
rapat pleno.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja KND
diatur dengan Peraturan KND.
Pasal 27
(1) Dalam menjalankan tugasnya, KND bertanggung
jawab kepada Presiden.
(2) Hasil pemantauan, evaluasi, dan advokasi
pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan
pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dilaporkan
kepada Presiden.
(3) KND menyampaikan laporan kinerja tahunan kepada
Presiden secara berkala setiap 1 (satu) tahun.
Pasal 28
Pendanaan dalam rangka pelaksanaan tugas KND
bersumber dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
www.peraturan.go.id
2020, No.144 -11-
Pasal 29
(1) Dalam melaksanakan tugas, Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota KND diberikan hak keuangan dan fasilitas.
(2) Ketentuan mengenai besaran hak keuangan dan
fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KND
diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 30
Untuk pertama kalinya, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
KND ditunjuk oleh Presiden atas usul Menteri.
Pasal 31
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2020, No.144 -12-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juni 2020
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
