PERPRES
KOMISI NASIONAL DISABILITAS
Pasal 29
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENDANAAN
(1) Dalam melaksanakan tugas, Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota KND diberikan hak keuangan dan fasilitas.
(2) Ketentuan mengenai besaran hak keuangan dan
fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KND
diatur dengan Peraturan Presiden.
