PERPRES
KOMISI NASIONAL DISABILITAS
Pasal 28
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENDANAAN
Pendanaan dalam rangka pelaksanaan tugas KND
bersumber dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
www.peraturan.go.id
2020, No.144 -11-
