PERPRES
KOMISI NASIONAL DISABILITAS
Pasal 27
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENDANAAN
(1) Dalam menjalankan tugasnya, KND bertanggung
jawab kepada Presiden.
(2) Hasil pemantauan, evaluasi, dan advokasi
pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan
pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dilaporkan
kepada Presiden.
(3) KND menyampaikan laporan kinerja tahunan kepada
Presiden secara berkala setiap 1 (satu) tahun.
