PERPRES
KOMISI NASIONAL DISABILITAS
Pasal 24
BAB 5 — MEKANISME KERJA
KND harus menyusun alur proses yang menggambarkan
www.peraturan.go.id
2020, No.144 -10-
tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunsur
dalam lingkungan KND dan hubungan kerja KND dengan
instansi pemerintah terkait.
