PERPRES
KOMISI NASIONAL DISABILITAS
Pasal 23
BAB 5 — MEKANISME KERJA
(1) Setiap unsur dalam lingkungan KND bertanggung
jawab kepada pimpinan KND.
(2) Setiap unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi, baik dalam lingkungan KND, maupun
dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat
maupun daerah.
