PERPRES
KOMISI NASIONAL DISABILITAS
Pasal 22
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Dalam hal terdapat kekosongan anggota KND, Menteri
mengusulkan nama calon pengganti anggota KND
kepada Presiden.
(2) Pengganti anggota KND sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berasal dari calon anggota KND yang tidak
terpilih dan menempati urutan tertinggi setelah calon
anggota KND terpilih.
(3) Pengganti anggota KND sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.
(4) Masa jabatan anggota KND pengganti merupakan sisa
masa jabatan anggota KND yang digantikannya.
(5) Penggantian anggota KND sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dilakukan apabila sisa masa
jabatan anggota KND yang diberhentikan kurang dari
1 (satu) tahun.
