PERPRES
KOMISI NASIONAL DISABILITAS
Pasal 21
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pimpinan KND diberhentikan dengan hormat apabila:
meninggal dunia;
sakit yang mengakibatkan tidak dapat
menjalankan tugas selama 3 (tiga) bulan secara
berturut-turut atau dinyatakan tidak dapat
menjalankan tugas berdasarkan surat keterangan
dari dokter pemerintah;
telah berakhir masa keanggotaannya; atau
mengundurkan diri.
(2) Pimpinan KND diberhentikan dengan tidak hormat
apabila:
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KND
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
- melanggar sumpah atau janji jabatan dan/atau
kode etik;
- dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap; dan/atau
www.peraturan.go.id
2020, No.144 -9-
- tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga)
bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang
sah.
(3) Pemberhentian pimpinan KND ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
