PERPRES
KOMISI NASIONAL DISABILITAS
Pasal 25
BAB 5 — MEKANISME KERJA
(1) Untuk meningkatkan kinerja, KND dapat melakukan
evaluasi kinerja terhadap seluruh anggota KND.
(2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit dilakukan setiap tahun dan pada akhir
tahun masa jabatan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dibahas dan diputuskan dalam
rapat pleno.
