PERPRES
KOMISI NASIONAL DISABILITAS
Pasal 10
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas KND, Ketua KND
dapat membentuk paling banyak 4 (empat) kelompok
kerja.
(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berasal dari unsur Pemerintah, akademisi,
profesional, praktisi, OPD, dan masyarakat.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, kelompok kerja
dikoordinasi dan difasilitasi oleh Sekretariat KND.
www.peraturan.go.id
2020, No.144 -6-
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, tugas,
dan tata kerja kelompok kerja KND diatur dengan
Peraturan KND.
Bagian Kesatu
Pengangkatan
