Pasal 9
(1) Dalam menjalankan tugasnya, KND dibantu oleh
Sekretariat KND yang dipimpin oleh Kepala.
(2) Kepala Sekretariat merupakan jabatan pimpinan tinggi
pratama atau jabatan struktural eselon II yang
diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3) Sekretariat KND sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas memberikan dukungan teknis dan
administratif kepada KND.
(4) Sekretariat KND sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di unit kerja di kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sosial.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata
kerja Sekretariat KND diatur dengan Peraturan
Menteri.
(6) Materi muatan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) ditetapkan setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
