PERPRES
KOMISI NASIONAL DISABILITAS
Pasal 8
(1) Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b dipilih
dari dan oleh anggota KND melalui musyawarah dan
mufakat.
(2) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, pemilihan
Ketua dan Wakil Ketua dilakukan melalui
pemungutan suara.
(3) Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sah jika dihadiri paling
www.peraturan.go.id
2020, No.144 -5-
sedikit 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu)
anggota KND.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan
tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua KND
diatur dengan Peraturan KND.
