Pasal 7
(1) KND terdiri atas:
Ketua merangkap anggota;
Wakil Ketua merangkap anggota; dan
5 (lima) orang anggota.
(2) Anggota KND sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri atas:
4 (empat) anggota berasal dari unsur disabilitas.
3 (tiga) anggota berasal dari unsur non disabilitas.
(3) Anggota KND sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat berasal dari unsur akademisi, praktisi,
profesional, dan masyarakat.
(4) Anggota KND yang berasal dari unsur disabilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus
merepresentasikan keberagaman disabilitas.
(5) Anggota KND sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib memperhatikan keterwakilan perempuan.
(6) Pengambilan keputusan dalam mendukung
pelaksanaan tugas KND dilaksanakan secara kolektif
kolegial.
