PERPRES
KOMISI NASIONAL DISABILITAS
Pasal 2
BAB 2 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam rangka memastikan dan memantau pelaksanaan
penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas dibentuk KND yang bersifat
independen.
