PERPRES
KOMISI NASIONAL DISABILITAS
Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, KND menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kegiatan KND dalam upaya
pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan
pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penghormatan,
pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang
Disabilitas;
- advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan,
dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; dan
- pelaksanaan kerja sama dalam penanganan
Penyandang Disabilitas dengan pemangku
kepentingan terkait.
