PERPRES
KOMISI NASIONAL DISABILITAS
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
KND mempunyai tugas melaksanakan pemantauan,
evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan,
pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang
Disabilitas.
