PERPRES
KOMISI NASIONAL DISABILITAS
Pasal 12
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Untuk dapat diangkat menjadi anggota KND harus
memenuhi syarat:
warga negara Indonesia;
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
mempunyai pengalaman di bidang penyelenggaraan
penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak
disabilitas paling singkat 5 (lima) tahun;
- berwibawa, jujur, adil, dan memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela;
- bebas penyalahgunaan narkotika, alkohol,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
- tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap dan tidak menjadi tersangka;
bersedia bekerja penuh waktu; dan
tidak sedang menjadi anggota atau sebagai pengurus
partai politik.
