PERPRES
KOMISI NASIONAL DISABILITAS
Pasal 19
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Masa jabatan keanggotaan KND yaitu 5 (lima) tahun
terhitung sejak pengucapan sumpah/janji dan dapat
dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
