PERPRES
KOMISI NASIONAL DISABILITAS
Pasal 14
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Dalam memilih dan menetapkan anggota KND, Presiden
mendelegasikan kepada Menteri membentuk panitia
seleksi atas usulan Ketua KND.
(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah 5 (lima) orang, terdiri atas unsur:
Pemerintah, berjumlah 1 (satu) orang;
akademisi, berjumlah 1 (satu) orang;
praktisi di bidang penyelenggaraan penghormatan,
pelindungan, dan pemenuhan hak disabilitas,
berjumlah 1 (satu) orang;
- profesional di bidang penyelenggaraan penghormatan,
pelindungan, dan pemenuhan hak disabilitas,
berjumlah 1 (satu) orang; dan
- masyarakat, berjumlah 1 (satu) orang.
