PERPRES
KOMISI NASIONAL DISABILITAS
Pasal 15
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Panitia seleksi dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan
sebelum berakhirnya masa jabatan anggota KND.
(2) Panitia seleksi menyusun dan menetapkan tata cara
pelaksanaan seleksi dan pemilihan calon anggota KND
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
