PERPRES
KOMISI NASIONAL DISABILITAS
Pasal 17
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Panitia seleksi menyampaikan kepada Menteri nama-
nama calon anggota KND sebanyak 2 (dua) kali jumlah
anggota KND yang dibutuhkan untuk dipilih.
(2) Menteri menyampaikan nama calon anggota KND
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden
paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya
www.peraturan.go.id
2020, No.144 -8-
masa jabatan anggota KND.
