PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN ATAS TANAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Instansi yang Memerlukan Tanah adalah lembaga
negara, kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota, Badan Bank Tanah dan badan
hukum milik negara/badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah yang mendapat
penugasan khusus Pemerintah Pusat/Pemerintah
Daerah atau Badan Usaha yang mendapatkan kuasa
berdasarkan perjanjian dari lembaga negara,
kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian,
pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota,
badan hukum milik negara/badan usaha milik negara
yang mendapat penugasan khusus Pemerintah
Pusat/Pemerintah Daerah dalam rangka penyediaan
infrastruktur untuk kepentingan umum.
2022, No.87 -3-
- Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau
program yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah
dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis
untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan
pembangunan dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
- Tanah Musnah adalah tanah yang sudah berubah
dari bentuk asalnya karena peristiwa alam sehingga
tidak dapat difungsikan, digunakan, dan
dimanfaatkan sebagaimana mestinya, yang ditetapkan
sebagai tanah musnah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan terkait tata cara dan
penetapan tanah musnah.
- Identifikasi Tanah Sebagai Tanah Musnah adalah
kegiatan identifikasi, inventarisasi, dan pengkajian
terhadap tanah yang diindikasikan sebagai Tanah
Musnah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- Tanah yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah
adalah tanah hasil Identifikasi Tanah Sebagai Tanah
Musnah.
- Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari
hubungan hukum antara pemegang hak dengan
tanah, termasuk ruang di atas tanah, dan/atau ruang
di bawah tanah untuk menguasai, memiliki,
menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara
tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah
tanah.
- Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana
Kerohiman adalah pemegang Hak Atas Tanah baik
yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar
atas tanah yang ditetapkan sebagai Tanah Musnah
yang akan digunakan dan/atau dilakukan
rekonstruksi atau reklamasi oleh pemerintah
pusat/pemerintah daerah atau pihak lain dalam
rangka pembangunan untuk kepentingan umum.
2022, No.87 -4-
- Dana Kerohiman adalah dana santunan yang
diberikan kepada Pihak yang Berhak Menerima
Bantuan Dana Kerohiman.
- Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas
Tanah Musnah dalam rangka Pembangunan untuk
Kepentingan Umum yang selanjutnya disebut
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan adalah
penanganan masalah sosial berupa pemberian
bantuan Dana Kerohiman kepada Pihak yang Berhak
Menerima Bantuan Dana Kerohiman dalam rangka
pembangunan untuk kepentingan umum di atas
Tanah Musnah.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang perekonomian.
- Risalah Tim Peneliti Tanah Musnah adalah hasil
identifikasi, inventarisasi, dan pengkajian yang
dilakukan oleh Tim Peneliti Tanah Musnah dalam
rangka penetapan Tanah Musnah yang dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
- Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Tim
Terpadu adalah tim yang dibentuk oleh Gubernur
atau Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas
Tanah Yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah.
- Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
2022, No.87 -5-
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mengatur mengenai:
lingkup Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan;
kriteria Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana
Kerohiman;
- pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan;
- pendanaan pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan; dan
- monitoring dan evaluasi pelaksanaan Penanganan
Dampak Sosial Kemasyarakatan.
Pasal 3
(1) Lingkup Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan
diselenggarakan untuk pelaksanaan pembangunan
bagi kepentingan umum berupa Proyek Strategis
Nasional dan Non Proyek Strategis Nasional.
(2) Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan proyek dan/atau program
yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang–undangan.
(3) Non Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diputuskan dalam rapat yang
dikoordinasikan oleh kementerian yang
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang
perekonomian dengan melibatkan
kementerian/lembaga terkait dan/atau Pemerintah
Daerah.
2022, No.87 -6-
Pasal 4
(1) Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan
diselenggarakan setelah dilakukan Identifikasi Tanah
Sebagai Tanah Musnah yang akan menjadi lokasi
pembangunan untuk kepentingan umum.
(2) Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
pemberian bantuan Dana Kerohiman kepada Pihak
yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman.
(3) Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana
Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memenuhi kriteria:
- pemegang Hak Atas Tanah yang tidak memiliki
hak prioritas untuk melakukan rekonstruksi
atau reklamasi atas tanah miliknya karena akan
digunakan bagi pembangunan untuk
kepentingan umum;
- dalam hal subjek merupakan perorangan, harus
memiliki identitas atau keterangan
kependudukan yang disahkan oleh kecamatan
setempat atau instansi yang berwenang;
- dalam hal subjek merupakan badan hukum,
harus memiliki akta pendirian badan hukum
yang disahkan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum dan hak asasi manusia; dan
- memiliki bukti penguasaan, kepemilikan,
penggunaan, dan/atau pemanfaatan atas bidang
tanah baik terdaftar maupun belum terdaftar.
2022, No.87 -7-
Pasal 5
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dilaksanakan
melalui tahapan:
persiapan;
validasi Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana
Kerohiman;
penghitungan besaran bantuan Dana Kerohiman;
pemberian bantuan Dana Kerohiman; dan
pendokumentasian dan pengadministrasian.
Bagian Kedua
Persiapan
Pasal 6
(1) Dalam rangka Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan, Instansi yang Memerlukan Tanah
menyampaikan dokumen rencana Penanganan
Dampak Sosial Kemasyarakatan kepada Gubernur.
(2) Dokumen rencana Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan kepada Risalah Tim Peneliti Tanah
Musnah.
(3) Dokumen rencana Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan paling lama 5 (lima) Hari setelah Kepala
Kantor Pertanahan menyampaikan Risalah Tim
Peneliti Tanah Musnah kepada Instansi yang
Memerlukan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
2022, No.87 -8-
(4) Dokumen rencana Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
maksud dan tujuan rencana pembangunan;
prioritas pembangunan nasional atau daerah;
luas tanah yang dibutuhkan;
perkiraan jangka waktu pelaksanaan pemberian
bantuan Dana Kerohiman;
- perkiraan jangka waktu pelaksanaan
pembangunan;
perkiraan nilai uang kerohiman; dan
rencana penganggaran.
Pasal 7
(1) Setelah menerima pengajuan dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Gubernur dalam
jangka waktu 5 (lima) Hari membentuk Tim Terpadu.
(2) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- Sekretaris daerah provinsi atau pejabat yang
ditunjuk sebagai ketua;
- Pejabat yang membidangi urusan pengadaan
tanah di lingkungan Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional di provinsi sebagai anggota;
- Pejabat perangkat daerah provinsi yang
membidangi urusan pertanahan sebagai anggota;
- Pejabat yang membidangi urusan pengadaan
tanah pada Kantor Pertanahan setempat sebagai
anggota;
- Pejabat pada badan yang membidangi urusan
pendapatan dan aset daerah provinsi sebagai
anggota;
- Pejabat yang membidangi urusan internal audit
di lingkungan pemerintah provinsi sebagai
anggota;
- Camat dan Lurah/Kepala Desa setempat sebagai
anggota; dan
2022, No.87 -9-
- Pihak terkait lainnya, apabila diperlukan sebagai
anggota.
(3) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur
sesuai format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
(4) Surat Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) berlaku paling lama 3 (tiga) bulan sejak
ditetapkan.
(5) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibantu oleh sekretariat yang keanggotaannya terdiri
dari pejabat atau pegawai yang berasal dari instansi
pemerintah terkait yang ditunjuk oleh ketua Tim
Terpadu paling banyak 4 (empat) orang.
(6) Susunan keanggotaan dan tata kerja Sekretariat Tim
Terpadu diatur lebih lanjut oleh Ketua Tim Terpadu.
(7) Anggota sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), bertugas untuk menyiapkan administrasi
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang
meliputi keuangan, administrasi, dan
pendokumentasian.
(8) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan persiapan yang dituangkan dalam rencana
kerja paling sedikit memuat:
- agenda dan jadwal pelaksanaan Penanganan
Dampak Sosial Kemasyarakatan;
- rencana pendanaan dan pembiayaan operasional
pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan;
rencana kebutuhan bahan dan peralatan;
identifikasi permasalahan dan kendala teknis;
alternatif strategi dan solusi terhadap hambatan
dan kendala;
perkiraan anggaran bantuan Dana Kerohiman;
rekomendasi daftar Pihak yang Berhak Menerima
Bantuan Dana Kerohiman;
2022, No.87 -10-
- rekomendasi mekanisme dan tata cara pemberian
bantuan Dana Kerohiman; dan
- bentuk dan mekanisme monitoring dan evaluasi.
(9) Gubernur melaporkan pembentukan Tim Terpadu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri
dengan tembusan kepada Instansi yang Memerlukan
Tanah.
(10) Setelah Tim Terpadu terbentuk, dalam jangka waktu
paling lama 5 (lima) Hari, Tim Terpadu membentuk
satuan tugas.
(11) Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
melakukan validasi Pihak yang Berhak Menerima
Bantuan Dana Kerohiman.
(12) Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Tim
Terpadu.
(13) Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
terdiri atas:
- pejabat atau pegawai yang berasal dari instansi
pemerintah dan ditunjuk oleh ketua Tim Terpadu
sebagai ketua;
- kepala seksi infrastruktur pertanahan atau
pegawai yang ditunjuk dari Kantor Pertanahan
setempat sebagai anggota;
- perangkat kecamatan dan/atau kelurahan/desa
setempat sebagai anggota; dan
- pejabat atau pegawai yang berasal dari instansi
lain apabila diperlukan sebagai anggota.
(14) Dalam hal diperlukan, Tim Terpadu dapat membentuk
lebih dari 1 (satu) satuan tugas.
Pasal 8
(1) Gubernur dapat mendelegasikan kewenangan
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dan
pembentukan Tim Terpadu kepada Bupati/Wali Kota
berdasarkan pertimbangan efisiensi, efektivitas,
kondisi geografis, sumber daya manusia, dan/atau
2022, No.87 -11-
pertimbangan lain.
(2) Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Keputusan
Gubernur.
(3) Gubernur melaporkan pendelegasian kewenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri
dengan tembusan kepada Instansi yang Memerlukan
Tanah.
(4) Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melaksanakan Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan yang terletak pada wilayah
kabupaten/kota setempat.
(5) Setelah menerima Keputusan Gubernur sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Bupati/Wali Kota dalam
jangka waktu 5 (lima) Hari membentuk Tim Terpadu.
(6) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
terdiri atas:
- Sekretaris daerah kabupaten/kota atau pejabat
yang ditunjuk sebagai ketua;
- Pejabat yang membidangi urusan pengadaan
tanah di lingkungan Kantor Pertanahan setempat
sebagai anggota;
- Pejabat perangkat daerah kabupaten/kota yang
membidangi urusan pertanahan sebagai anggota;
- Pejabat pada badan yang membidangi urusan
pendapatan dan aset daerah kabupaten/kota
sebagai anggota;
- Pejabat yang membidangi urusan internal audit
di lingkungan pemerintah kabupaten/kota
sebagai anggota;
- Camat dan Lurah/Kepala Desa setempat sebagai
anggota; dan
- Pihak terkait lainnya, apabila diperlukan sebagai
anggota.
(7) Ketentuan dalam Pasal 7 ayat (3) sampai dengan ayat
(14) berlaku secara mutatis mutandis terhadap Tim
Terpadu yang dibentuk oleh Bupati/Wali Kota.
2022, No.87 -12-
Bagian Ketiga
Validasi Pihak yang Berhak Menerima
Bantuan Dana Kerohiman
Pasal 9
(1) Tim Terpadu segera melakukan pemberitahuan
rencana pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan kepada Pihak yang Berhak Menerima
Bantuan Dana Kerohiman melalui Lurah/Kepala Desa
atau nama lain yang setara dengan itu dalam jangka
waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak Tim Terpadu
dibentuk.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan melalui:
- pemberitahuan secara langsung dilakukan
melalui tatap muka secara langsung atau melalui
dalam jaringan (daring); dan/atau
- pemberitahuan secara tidak langsung dilakukan
melalui surat pemberitahuan dan/atau
pengumuman.
(3) Setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan, selanjutnya satuan tugas
melakukan validasi Pihak yang Berhak Menerima
Bantuan Dana Kerohiman dan Tanah yang
Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah yang akan
digunakan dalam rangka pembangunan untuk
kepentingan umum.
(4) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan terhadap Pihak yang Berhak Menerima
Bantuan Dana Kerohiman dengan bidang tanah yang
dimuat dalam Risalah Tim Peneliti Tanah Musnah.
(5) Hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dibuat dalam daftar Pihak yang Berhak Menerima
Bantuan Dana Kerohiman.
(6) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak
jangka waktu pemberitahuan sebagaimana dimaksud
2022, No.87 -13-
pada ayat (1) berakhir.
(7) Daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana
Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
(8) Daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana
Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas.
Pasal 10
(1) Daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana
Kerohiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
diserahkan oleh Ketua Satuan Tugas kepada Ketua
Tim Terpadu dengan berita acara penyerahan.
(2) Daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana
Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diumumkan di kantor kelurahan/desa atau nama lain
yang setara dengan itu, kantor kecamatan atau nama
lain yang setara dengan itu dan lokasi pembangunan
dalam waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak daftar
Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana
Kerohiman diserahkan oleh Ketua Satuan Tugas
kepada Ketua Tim Terpadu.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditandatangani dan dilakukan oleh Ketua Tim
Terpadu.
Pasal 11
(1) Apabila Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana
Kerohiman keberatan terhadap daftar Pihak yang
Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pihak yang
Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman dapat
mengajukan keberatan kepada Ketua Tim Terpadu
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari
terhitung sejak daftar Pihak yang Berhak Menerima
2022, No.87 -14-
Bantuan Dana Kerohiman diumumkan.
(2) Ketua Tim Terpadu menugaskan satuan tugas
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan untuk
melakukan verifikasi terhadap keberatan yang
diajukan atas daftar Pihak yang Berhak Menerima
Bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 7
(tujuh) Hari sejak jangka waktu pengajuan keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Apabila keberatan atas daftar Pihak yang Berhak
Menerima Bantuan Dana Kerohiman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterima, Ketua Tim Terpadu
melakukan perbaikan terhadap daftar Pihak yang
Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman.
(4) Dalam hal terdapat perubahan terhadap daftar Pihak
yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat berita
acara perubahan daftar Pihak yang Berhak Menerima
Bantuan Dana Kerohiman yang ditandatangani oleh
Ketua Tim Terpadu.
(5) Dalam hal keberatan atas daftar Pihak yang Berhak
Menerima Bantuan Dana Kerohiman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditolak, Ketua Tim Terpadu
menjelaskan alasan penolakan yang dituangkan
dalam berita acara penolakan keberatan.
(6) Berita acara penolakan keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Pihak
yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman
yang mengajukan keberatan.
(7) Berita acara penolakan keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) bersifat final.
(8) Penetapan berita acara perubahan daftar Pihak yang
Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan berita acara
penolakan keberatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari sejak
jangka waktu verifikasi terhadap keberatan
2022, No.87 -15-
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(9) Berita acara perubahan daftar Pihak yang Berhak
Menerima Bantuan Dana Kerohiman dan berita acara
penolakan keberatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 12
Penentuan pemberian bantuan Dana Kerohiman
didasarkan kepada:
- Daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana
Kerohiman yang telah diumumkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 dalam hal tidak terdapat
keberatan; atau
- Berita acara perubahan daftar Pihak yang Berhak
Menerima Bantuan Dana Kerohiman atau berita acara
penolakan keberatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (8) dalam hal terdapat keberatan.
Bagian Keempat
Penghitungan Besaran Bantuan Dana Kerohiman
Pasal 13
(1) Tim Terpadu menghitung besaran bantuan Dana
Kerohiman berdasarkan hasil penentuan pemberian
bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12.
(2) Besaran bantuan Dana Kerohiman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
luas tanah x 25% (dua puluh lima persen) dari nilai
jual objek pajak yang ditetapkan terakhir oleh instansi
yang berwenang.
(3) Dalam hal nilai hasil perhitungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kurang dari Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah), besaran bantuan Dana Kerohiman
diberikan paling sedikit senilai Rp1.000.000,00 (satu
2022, No.87 -16-
juta rupiah).
(4) Sumber data nilai jual objek pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berasal dari perangkat daerah
yang membidangi urusan pendapatan dan aset daerah
provinsi atau kabupaten/kota.
(5) Dalam hal terdapat bidang tanah yang nilai jual objek
pajak terakhir belum ditetapkan, maka menggunakan
nilai jual objek pajak di sekitar bidang tanah yang
telah ditetapkan nilai jual objek pajaknya.
(6) Perhitungan besarnya bantuan Dana Kerohiman
dilakukan paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak jangka
waktu pengajuan keberatan terhadap penetapan
daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana
Kerohiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) dalam hal tidak terdapat keberatan, atau
sejak penetapan berita acara perubahan daftar Pihak
yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman
atau berita acara penolakan keberatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (8) dalam hal terdapat
keberatan.
(7) Besarnya bantuan Dana Kerohiman berdasarkan hasil
perhitungan oleh Tim Terpadu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri dan
Gubernur atau Bupati/Wali Kota yang dibuat dalam
berita acara penyerahan hasil penghitungan besaran
bantuan Dana Kerohiman, dan ditembuskan kepada
Instansi yang Memerlukan Tanah.
(8) Hasil penghitungan besaran bantuan Dana
Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
dijadikan dasar untuk pengajuan rekomendasi
besaran bantuan Dana Kerohiman kepada Instansi
yang Memerlukan Tanah.
Pasal 14
(1) Tim Terpadu menyusun rekomendasi Penanganan
Dampak Sosial Kemasyarakatan.
2022, No.87 -17-
(2) Rekomendasi Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan paling sedikit memuat:
- daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan
Dana Kerohiman untuk mendapatkan bantuan
Dana Kerohiman; dan
- besaran bantuan Dana Kerohiman.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada Gubernur atau Bupati/Wali Kota
paling lama 7 (tujuh) Hari sejak menerima hasil
penghitungan besaran bantuan Dana Kerohiman.
Pasal 15
(1) Berdasarkan rekomendasi Tim Terpadu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14, Gubernur atau
Bupati/Wali Kota menetapkan Surat Keputusan
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang
berisi:
- daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan
Dana Kerohiman; dan
- besaran nilai bantuan Dana Kerohiman.
(2) Gubernur atau Bupati/Wali Kota menerbitkan
keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak
rekomendasi diterima.
(3) Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Kelima
Pemberian Bantuan Dana Kerohiman
Pasal 16
(1) Ketua Tim Terpadu menyampaikan Surat Keputusan
Gubernur atau Bupati/Wali Kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 kepada Kepala Kantor
Pertanahan dalam rangka penetapan Tanah yang
2022, No.87 -18-
Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah menjadi Tanah
Musnah dan kepada Instansi yang Memerlukan Tanah
dalam rangka penyiapan bantuan Dana Kerohiman
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak
Surat Keputusan diterbitkan.
(2) Kepala Kantor Pertanahan menetapkan Tanah yang
Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah menjadi Tanah
Musnah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari
setelah menerima Surat Keputusan Gubernur atau
Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Penetapan Tanah yang Diidentifikasi Sebagai Tanah
Musnah menjadi Tanah Musnah dapat dilakukan
sekaligus dengan pemberian bantuan Dana
Kerohiman.
Pasal 17
(1) Pembayaran kepada Pihak yang Berhak Menerima
Bantuan Dana Kerohiman dilakukan dalam jangka
waktu paling lama 2 (dua) Hari setelah penetapan
terhadap Tanah yang Diidentifikasi Sebagai Tanah
Musnah menjadi Tanah Musnah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
(2) Bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan dalam bentuk mata uang
rupiah melalui transaksi perbankan.
(3) Tim Terpadu menetapkan jadwal dan tempat
penyerahan bantuan Dana Kerohiman serta
menyampaikan undangan kepada Pihak yang Berhak
Menerima Bantuan Dana Kerohiman.
(4) Pemberian bantuan Dana Kerohiman sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dibuktikan dengan kuitansi
bermeterai cukup dan berita acara penyerahan
bantuan Dana Kerohiman yang ditandatangani Tim
Terpadu, perwakilan Instansi yang Memerlukan
Tanah, dan Pihak yang Berhak Menerima Bantuan
Dana Kerohiman dan dibuat dalam rangkap 3 (tiga).
2022, No.87 -19-
(5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
(6) Pelaksanaan pemberian bantuan Dana Kerohiman
sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
didokumentasikan dengan foto/video/sarana lainnya.
Bagian Keenam
Pendokumentasian dan Pengadministrasian
Pasal 18
(1) Tim Terpadu melakukan pengumpulan,
pengelompokan, pengolahan, dan penyimpanan data
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan.
(2) Data Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat salinan
dalam rangkap 2 (dua).
(3) Data Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan,
didokumentasikan, dan diarsipkan oleh Tim Terpadu
serta 1 (satu) salinan disampaikan kepada Instansi
yang Memerlukan Tanah.
(4) Data Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disimpan
dalam bentuk data fisik dan data elektronik.
Pasal 19
Dalam hal Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana
Kerohiman telah menerima bantuan Dana Kerohiman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, terhadap tanah
yang telah ditetapkan sebagai Tanah Musnah:
- hanya dapat dimanfaatkan dan digunakan oleh
Instansi yang Memerlukan Tanah dalam rangka
pembangunan untuk kepentingan umum; dan
- dilakukan pengamanan fisik oleh Instansi yang
Memerlukan Tanah.
2022, No.87 -20-
Pasal 20
Pendanaan yang dibutuhkan dalam Penanganan Dampak
Sosial Kemasyarakatan bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada
kementerian/lembaga, dalam hal Instansi yang
Memerlukan Tanah adalah Pemerintah Pusat;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dalam hal
Instansi yang Memerlukan Tanah adalah Pemerintah
Daerah; dan/atau
- anggaran badan usaha, dalam hal Instansi yang
Memerlukan Tanah adalah badan usaha.
Pasal 21
(1) Gubernur atau Bupati/Wali Kota melakukan
monitoring dan evaluasi serta melaporkan hasil
pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan kepada Menteri.
(2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk juga penyelesaian
permasalahan hambatan (debottlenecking) dalam
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan.
(3) Dalam hal terdapat permasalahan hambatan
(debottlenecking) dalam Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan yang harus diselesaikan secara
lintas kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah,
Gubernur atau Bupati/Wali Kota menyampaikan
permasalahan hambatan (debottlenecking) dimaksud
kepada Menteri.
2022, No.87 -21-
Pasal 22
(1) Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan
dilaksanakan secara terkoordinasi, antara:
Tim Terpadu;
Instansi yang Memerlukan Tanah;
instansi/lembaga terkait;
perangkat keamanan;
tokoh masyarakat; dan/atau
pihak lain yang diperlukan.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan sesuai dengan tahapan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 23
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2022, No.87 -22-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
2022, No.87-23-
2022, No.87 -24-
2022, No.87-25-
2022, No.87 -26-
2022, No.87-27-
2022, No.87 -28-
2022, No.87-29-
2022, No.87 -30-
2022, No.87-31-
2022, No.87 -32-
2022, No.87-33-
2022, No.87 -34-
2022, No.87-35-
2022, No.87 -36-
2022, No.87-37-
2022, No.87 -38-
2022, No.87-39-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan
umum harus lebih dioptimalkan guna percepatan
pembangunan nasional, penciptaan lapangan kerja,
serta pemulihan dan peningkatan ekonomi nasional;
- bahwa dalam pelaksanaan pembangunan untuk
kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada
huruf a terdapat salah satu kendala dimana tanah
yang akan menjadi lokasi pembangunan merupakan
tanah yang diidentifikasi sebagai tanah musnah;
- bahwa sebelum ditetapkan sebagai tanah musnah,
tanah yang diidentifikasi sebagai tanah musnah
sebagaimana dimaksud pada huruf b berstatus Hak
Atas Tanah sehingga perlu dilakukan penanganan
dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka
pembangunan untuk kepentingan umum di atas
tanah yang diidentifikasi sebagai tanah musnah
tersebut;
2022, No.87 -2-
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
