PERPRES
PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN ATAS TANAH
Pasal 12
Penentuan pemberian bantuan Dana Kerohiman
didasarkan kepada:
- Daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana
Kerohiman yang telah diumumkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 dalam hal tidak terdapat
keberatan; atau
- Berita acara perubahan daftar Pihak yang Berhak
Menerima Bantuan Dana Kerohiman atau berita acara
penolakan keberatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (8) dalam hal terdapat keberatan.
Bagian Keempat
Penghitungan Besaran Bantuan Dana Kerohiman
