Pasal 11
(1) Apabila Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana
Kerohiman keberatan terhadap daftar Pihak yang
Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pihak yang
Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman dapat
mengajukan keberatan kepada Ketua Tim Terpadu
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari
terhitung sejak daftar Pihak yang Berhak Menerima
2022, No.87 -14-
Bantuan Dana Kerohiman diumumkan.
(2) Ketua Tim Terpadu menugaskan satuan tugas
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan untuk
melakukan verifikasi terhadap keberatan yang
diajukan atas daftar Pihak yang Berhak Menerima
Bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 7
(tujuh) Hari sejak jangka waktu pengajuan keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Apabila keberatan atas daftar Pihak yang Berhak
Menerima Bantuan Dana Kerohiman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterima, Ketua Tim Terpadu
melakukan perbaikan terhadap daftar Pihak yang
Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman.
(4) Dalam hal terdapat perubahan terhadap daftar Pihak
yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat berita
acara perubahan daftar Pihak yang Berhak Menerima
Bantuan Dana Kerohiman yang ditandatangani oleh
Ketua Tim Terpadu.
(5) Dalam hal keberatan atas daftar Pihak yang Berhak
Menerima Bantuan Dana Kerohiman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditolak, Ketua Tim Terpadu
menjelaskan alasan penolakan yang dituangkan
dalam berita acara penolakan keberatan.
(6) Berita acara penolakan keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Pihak
yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman
yang mengajukan keberatan.
(7) Berita acara penolakan keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) bersifat final.
(8) Penetapan berita acara perubahan daftar Pihak yang
Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan berita acara
penolakan keberatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari sejak
jangka waktu verifikasi terhadap keberatan
2022, No.87 -15-
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(9) Berita acara perubahan daftar Pihak yang Berhak
Menerima Bantuan Dana Kerohiman dan berita acara
penolakan keberatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
