PERPRES
PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN ATAS TANAH
Pasal 10
(1) Daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana
Kerohiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
diserahkan oleh Ketua Satuan Tugas kepada Ketua
Tim Terpadu dengan berita acara penyerahan.
(2) Daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana
Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diumumkan di kantor kelurahan/desa atau nama lain
yang setara dengan itu, kantor kecamatan atau nama
lain yang setara dengan itu dan lokasi pembangunan
dalam waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak daftar
Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana
Kerohiman diserahkan oleh Ketua Satuan Tugas
kepada Ketua Tim Terpadu.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditandatangani dan dilakukan oleh Ketua Tim
Terpadu.
