Pasal 9
(1) Tim Terpadu segera melakukan pemberitahuan
rencana pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan kepada Pihak yang Berhak Menerima
Bantuan Dana Kerohiman melalui Lurah/Kepala Desa
atau nama lain yang setara dengan itu dalam jangka
waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak Tim Terpadu
dibentuk.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan melalui:
- pemberitahuan secara langsung dilakukan
melalui tatap muka secara langsung atau melalui
dalam jaringan (daring); dan/atau
- pemberitahuan secara tidak langsung dilakukan
melalui surat pemberitahuan dan/atau
pengumuman.
(3) Setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan, selanjutnya satuan tugas
melakukan validasi Pihak yang Berhak Menerima
Bantuan Dana Kerohiman dan Tanah yang
Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah yang akan
digunakan dalam rangka pembangunan untuk
kepentingan umum.
(4) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan terhadap Pihak yang Berhak Menerima
Bantuan Dana Kerohiman dengan bidang tanah yang
dimuat dalam Risalah Tim Peneliti Tanah Musnah.
(5) Hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dibuat dalam daftar Pihak yang Berhak Menerima
Bantuan Dana Kerohiman.
(6) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak
jangka waktu pemberitahuan sebagaimana dimaksud
2022, No.87 -13-
pada ayat (1) berakhir.
(7) Daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana
Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
(8) Daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana
Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas.
