Pasal 8
(1) Gubernur dapat mendelegasikan kewenangan
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dan
pembentukan Tim Terpadu kepada Bupati/Wali Kota
berdasarkan pertimbangan efisiensi, efektivitas,
kondisi geografis, sumber daya manusia, dan/atau
2022, No.87 -11-
pertimbangan lain.
(2) Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Keputusan
Gubernur.
(3) Gubernur melaporkan pendelegasian kewenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri
dengan tembusan kepada Instansi yang Memerlukan
Tanah.
(4) Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melaksanakan Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan yang terletak pada wilayah
kabupaten/kota setempat.
(5) Setelah menerima Keputusan Gubernur sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Bupati/Wali Kota dalam
jangka waktu 5 (lima) Hari membentuk Tim Terpadu.
(6) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
terdiri atas:
- Sekretaris daerah kabupaten/kota atau pejabat
yang ditunjuk sebagai ketua;
- Pejabat yang membidangi urusan pengadaan
tanah di lingkungan Kantor Pertanahan setempat
sebagai anggota;
- Pejabat perangkat daerah kabupaten/kota yang
membidangi urusan pertanahan sebagai anggota;
- Pejabat pada badan yang membidangi urusan
pendapatan dan aset daerah kabupaten/kota
sebagai anggota;
- Pejabat yang membidangi urusan internal audit
di lingkungan pemerintah kabupaten/kota
sebagai anggota;
- Camat dan Lurah/Kepala Desa setempat sebagai
anggota; dan
- Pihak terkait lainnya, apabila diperlukan sebagai
anggota.
(7) Ketentuan dalam Pasal 7 ayat (3) sampai dengan ayat
(14) berlaku secara mutatis mutandis terhadap Tim
Terpadu yang dibentuk oleh Bupati/Wali Kota.
2022, No.87 -12-
Bagian Ketiga
Validasi Pihak yang Berhak Menerima
Bantuan Dana Kerohiman
