Pasal 7
(1) Setelah menerima pengajuan dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Gubernur dalam
jangka waktu 5 (lima) Hari membentuk Tim Terpadu.
(2) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- Sekretaris daerah provinsi atau pejabat yang
ditunjuk sebagai ketua;
- Pejabat yang membidangi urusan pengadaan
tanah di lingkungan Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional di provinsi sebagai anggota;
- Pejabat perangkat daerah provinsi yang
membidangi urusan pertanahan sebagai anggota;
- Pejabat yang membidangi urusan pengadaan
tanah pada Kantor Pertanahan setempat sebagai
anggota;
- Pejabat pada badan yang membidangi urusan
pendapatan dan aset daerah provinsi sebagai
anggota;
- Pejabat yang membidangi urusan internal audit
di lingkungan pemerintah provinsi sebagai
anggota;
- Camat dan Lurah/Kepala Desa setempat sebagai
anggota; dan
2022, No.87 -9-
- Pihak terkait lainnya, apabila diperlukan sebagai
anggota.
(3) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur
sesuai format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
(4) Surat Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) berlaku paling lama 3 (tiga) bulan sejak
ditetapkan.
(5) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibantu oleh sekretariat yang keanggotaannya terdiri
dari pejabat atau pegawai yang berasal dari instansi
pemerintah terkait yang ditunjuk oleh ketua Tim
Terpadu paling banyak 4 (empat) orang.
(6) Susunan keanggotaan dan tata kerja Sekretariat Tim
Terpadu diatur lebih lanjut oleh Ketua Tim Terpadu.
(7) Anggota sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), bertugas untuk menyiapkan administrasi
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang
meliputi keuangan, administrasi, dan
pendokumentasian.
(8) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan persiapan yang dituangkan dalam rencana
kerja paling sedikit memuat:
- agenda dan jadwal pelaksanaan Penanganan
Dampak Sosial Kemasyarakatan;
- rencana pendanaan dan pembiayaan operasional
pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan;
rencana kebutuhan bahan dan peralatan;
identifikasi permasalahan dan kendala teknis;
alternatif strategi dan solusi terhadap hambatan
dan kendala;
perkiraan anggaran bantuan Dana Kerohiman;
rekomendasi daftar Pihak yang Berhak Menerima
Bantuan Dana Kerohiman;
2022, No.87 -10-
- rekomendasi mekanisme dan tata cara pemberian
bantuan Dana Kerohiman; dan
- bentuk dan mekanisme monitoring dan evaluasi.
(9) Gubernur melaporkan pembentukan Tim Terpadu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri
dengan tembusan kepada Instansi yang Memerlukan
Tanah.
(10) Setelah Tim Terpadu terbentuk, dalam jangka waktu
paling lama 5 (lima) Hari, Tim Terpadu membentuk
satuan tugas.
(11) Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
melakukan validasi Pihak yang Berhak Menerima
Bantuan Dana Kerohiman.
(12) Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Tim
Terpadu.
(13) Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
terdiri atas:
- pejabat atau pegawai yang berasal dari instansi
pemerintah dan ditunjuk oleh ketua Tim Terpadu
sebagai ketua;
- kepala seksi infrastruktur pertanahan atau
pegawai yang ditunjuk dari Kantor Pertanahan
setempat sebagai anggota;
- perangkat kecamatan dan/atau kelurahan/desa
setempat sebagai anggota; dan
- pejabat atau pegawai yang berasal dari instansi
lain apabila diperlukan sebagai anggota.
(14) Dalam hal diperlukan, Tim Terpadu dapat membentuk
lebih dari 1 (satu) satuan tugas.
