Pasal 6
(1) Dalam rangka Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan, Instansi yang Memerlukan Tanah
menyampaikan dokumen rencana Penanganan
Dampak Sosial Kemasyarakatan kepada Gubernur.
(2) Dokumen rencana Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan kepada Risalah Tim Peneliti Tanah
Musnah.
(3) Dokumen rencana Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan paling lama 5 (lima) Hari setelah Kepala
Kantor Pertanahan menyampaikan Risalah Tim
Peneliti Tanah Musnah kepada Instansi yang
Memerlukan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
2022, No.87 -8-
(4) Dokumen rencana Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
maksud dan tujuan rencana pembangunan;
prioritas pembangunan nasional atau daerah;
luas tanah yang dibutuhkan;
perkiraan jangka waktu pelaksanaan pemberian
bantuan Dana Kerohiman;
- perkiraan jangka waktu pelaksanaan
pembangunan;
perkiraan nilai uang kerohiman; dan
rencana penganggaran.
