PERPRES
PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN ATAS TANAH
Pasal 5
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dilaksanakan
melalui tahapan:
persiapan;
validasi Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana
Kerohiman;
penghitungan besaran bantuan Dana Kerohiman;
pemberian bantuan Dana Kerohiman; dan
pendokumentasian dan pengadministrasian.
Bagian Kedua
Persiapan
