Pasal 4
(1) Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan
diselenggarakan setelah dilakukan Identifikasi Tanah
Sebagai Tanah Musnah yang akan menjadi lokasi
pembangunan untuk kepentingan umum.
(2) Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
pemberian bantuan Dana Kerohiman kepada Pihak
yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman.
(3) Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana
Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memenuhi kriteria:
- pemegang Hak Atas Tanah yang tidak memiliki
hak prioritas untuk melakukan rekonstruksi
atau reklamasi atas tanah miliknya karena akan
digunakan bagi pembangunan untuk
kepentingan umum;
- dalam hal subjek merupakan perorangan, harus
memiliki identitas atau keterangan
kependudukan yang disahkan oleh kecamatan
setempat atau instansi yang berwenang;
- dalam hal subjek merupakan badan hukum,
harus memiliki akta pendirian badan hukum
yang disahkan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum dan hak asasi manusia; dan
- memiliki bukti penguasaan, kepemilikan,
penggunaan, dan/atau pemanfaatan atas bidang
tanah baik terdaftar maupun belum terdaftar.
2022, No.87 -7-
