Pasal 3
(1) Lingkup Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan
diselenggarakan untuk pelaksanaan pembangunan
bagi kepentingan umum berupa Proyek Strategis
Nasional dan Non Proyek Strategis Nasional.
(2) Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan proyek dan/atau program
yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang–undangan.
(3) Non Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diputuskan dalam rapat yang
dikoordinasikan oleh kementerian yang
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang
perekonomian dengan melibatkan
kementerian/lembaga terkait dan/atau Pemerintah
Daerah.
2022, No.87 -6-
