PERPRES
PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN ATAS TANAH
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mengatur mengenai:
lingkup Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan;
kriteria Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana
Kerohiman;
- pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan;
- pendanaan pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan; dan
- monitoring dan evaluasi pelaksanaan Penanganan
Dampak Sosial Kemasyarakatan.
