Pasal 13
(1) Tim Terpadu menghitung besaran bantuan Dana
Kerohiman berdasarkan hasil penentuan pemberian
bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12.
(2) Besaran bantuan Dana Kerohiman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
luas tanah x 25% (dua puluh lima persen) dari nilai
jual objek pajak yang ditetapkan terakhir oleh instansi
yang berwenang.
(3) Dalam hal nilai hasil perhitungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kurang dari Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah), besaran bantuan Dana Kerohiman
diberikan paling sedikit senilai Rp1.000.000,00 (satu
2022, No.87 -16-
juta rupiah).
(4) Sumber data nilai jual objek pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berasal dari perangkat daerah
yang membidangi urusan pendapatan dan aset daerah
provinsi atau kabupaten/kota.
(5) Dalam hal terdapat bidang tanah yang nilai jual objek
pajak terakhir belum ditetapkan, maka menggunakan
nilai jual objek pajak di sekitar bidang tanah yang
telah ditetapkan nilai jual objek pajaknya.
(6) Perhitungan besarnya bantuan Dana Kerohiman
dilakukan paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak jangka
waktu pengajuan keberatan terhadap penetapan
daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana
Kerohiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) dalam hal tidak terdapat keberatan, atau
sejak penetapan berita acara perubahan daftar Pihak
yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman
atau berita acara penolakan keberatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (8) dalam hal terdapat
keberatan.
(7) Besarnya bantuan Dana Kerohiman berdasarkan hasil
perhitungan oleh Tim Terpadu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri dan
Gubernur atau Bupati/Wali Kota yang dibuat dalam
berita acara penyerahan hasil penghitungan besaran
bantuan Dana Kerohiman, dan ditembuskan kepada
Instansi yang Memerlukan Tanah.
(8) Hasil penghitungan besaran bantuan Dana
Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
dijadikan dasar untuk pengajuan rekomendasi
besaran bantuan Dana Kerohiman kepada Instansi
yang Memerlukan Tanah.
