PERPRES
PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN ATAS TANAH
Pasal 14
(1) Tim Terpadu menyusun rekomendasi Penanganan
Dampak Sosial Kemasyarakatan.
2022, No.87 -17-
(2) Rekomendasi Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan paling sedikit memuat:
- daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan
Dana Kerohiman untuk mendapatkan bantuan
Dana Kerohiman; dan
- besaran bantuan Dana Kerohiman.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada Gubernur atau Bupati/Wali Kota
paling lama 7 (tujuh) Hari sejak menerima hasil
penghitungan besaran bantuan Dana Kerohiman.
