PERPRES
PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN ATAS TANAH
Pasal 15
(1) Berdasarkan rekomendasi Tim Terpadu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14, Gubernur atau
Bupati/Wali Kota menetapkan Surat Keputusan
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang
berisi:
- daftar Pihak yang Berhak Menerima Bantuan
Dana Kerohiman; dan
- besaran nilai bantuan Dana Kerohiman.
(2) Gubernur atau Bupati/Wali Kota menerbitkan
keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak
rekomendasi diterima.
(3) Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Kelima
Pemberian Bantuan Dana Kerohiman
