Pasal 16
(1) Ketua Tim Terpadu menyampaikan Surat Keputusan
Gubernur atau Bupati/Wali Kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 kepada Kepala Kantor
Pertanahan dalam rangka penetapan Tanah yang
2022, No.87 -18-
Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah menjadi Tanah
Musnah dan kepada Instansi yang Memerlukan Tanah
dalam rangka penyiapan bantuan Dana Kerohiman
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak
Surat Keputusan diterbitkan.
(2) Kepala Kantor Pertanahan menetapkan Tanah yang
Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah menjadi Tanah
Musnah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari
setelah menerima Surat Keputusan Gubernur atau
Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Penetapan Tanah yang Diidentifikasi Sebagai Tanah
Musnah menjadi Tanah Musnah dapat dilakukan
sekaligus dengan pemberian bantuan Dana
Kerohiman.
