Pasal 17
(1) Pembayaran kepada Pihak yang Berhak Menerima
Bantuan Dana Kerohiman dilakukan dalam jangka
waktu paling lama 2 (dua) Hari setelah penetapan
terhadap Tanah yang Diidentifikasi Sebagai Tanah
Musnah menjadi Tanah Musnah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
(2) Bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan dalam bentuk mata uang
rupiah melalui transaksi perbankan.
(3) Tim Terpadu menetapkan jadwal dan tempat
penyerahan bantuan Dana Kerohiman serta
menyampaikan undangan kepada Pihak yang Berhak
Menerima Bantuan Dana Kerohiman.
(4) Pemberian bantuan Dana Kerohiman sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dibuktikan dengan kuitansi
bermeterai cukup dan berita acara penyerahan
bantuan Dana Kerohiman yang ditandatangani Tim
Terpadu, perwakilan Instansi yang Memerlukan
Tanah, dan Pihak yang Berhak Menerima Bantuan
Dana Kerohiman dan dibuat dalam rangkap 3 (tiga).
2022, No.87 -19-
(5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
(6) Pelaksanaan pemberian bantuan Dana Kerohiman
sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
didokumentasikan dengan foto/video/sarana lainnya.
Bagian Keenam
Pendokumentasian dan Pengadministrasian
