PERPRES
PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN ATAS TANAH
Pasal 18
(1) Tim Terpadu melakukan pengumpulan,
pengelompokan, pengolahan, dan penyimpanan data
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan.
(2) Data Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat salinan
dalam rangkap 2 (dua).
(3) Data Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan,
didokumentasikan, dan diarsipkan oleh Tim Terpadu
serta 1 (satu) salinan disampaikan kepada Instansi
yang Memerlukan Tanah.
(4) Data Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disimpan
dalam bentuk data fisik dan data elektronik.
