PERPRES
PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN ATAS TANAH
Pasal 19
Dalam hal Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana
Kerohiman telah menerima bantuan Dana Kerohiman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, terhadap tanah
yang telah ditetapkan sebagai Tanah Musnah:
- hanya dapat dimanfaatkan dan digunakan oleh
Instansi yang Memerlukan Tanah dalam rangka
pembangunan untuk kepentingan umum; dan
- dilakukan pengamanan fisik oleh Instansi yang
Memerlukan Tanah.
2022, No.87 -20-
