PERPRES
PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN ATAS TANAH
Pasal 20
Pendanaan yang dibutuhkan dalam Penanganan Dampak
Sosial Kemasyarakatan bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada
kementerian/lembaga, dalam hal Instansi yang
Memerlukan Tanah adalah Pemerintah Pusat;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dalam hal
Instansi yang Memerlukan Tanah adalah Pemerintah
Daerah; dan/atau
- anggaran badan usaha, dalam hal Instansi yang
Memerlukan Tanah adalah badan usaha.
