PERPRES
PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN ATAS TANAH
Pasal 21
(1) Gubernur atau Bupati/Wali Kota melakukan
monitoring dan evaluasi serta melaporkan hasil
pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan kepada Menteri.
(2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk juga penyelesaian
permasalahan hambatan (debottlenecking) dalam
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan.
(3) Dalam hal terdapat permasalahan hambatan
(debottlenecking) dalam Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan yang harus diselesaikan secara
lintas kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah,
Gubernur atau Bupati/Wali Kota menyampaikan
permasalahan hambatan (debottlenecking) dimaksud
kepada Menteri.
2022, No.87 -21-
