PERPRES
PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN ATAS TANAH
Pasal 22
(1) Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan
dilaksanakan secara terkoordinasi, antara:
Tim Terpadu;
Instansi yang Memerlukan Tanah;
instansi/lembaga terkait;
perangkat keamanan;
tokoh masyarakat; dan/atau
pihak lain yang diperlukan.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan sesuai dengan tahapan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5.
