PENANGANAN DAMPAK SOSI.AL KEMASYARAKATAN ATAS TANAH
Pasal 4
(1) Penanganan Dampak Sosial
setelah dilakukan Identifikasi Tanah Sebagai Tanah Musnah yang akan menjadi lokasi pembangunan untuk kepentingan umum. 121 Penanganan Dampak Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa pemberian bantuan Dana Kerohiman kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman.
(3) Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana
Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi kriteria:
- pemegang Hak Atas Tanah yang tidak menggunakan hak prioritasnya untuk melakukan rekonstruksi atau reklamasi atas tanah miliknya karena akan digunakan bagi pembangunan untuk kepentingan umum; perorangan, b. dalam hal subjek merupakan harus memiliki identitas atau keterangan kependudukan yang disahkan oleh kecamatan setempat atau instansi yang berwenang;
- dalam hal subjek merupakan badan hukum, harus memiliki akta pendirian badan hukum yang disahkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; dan
- memiliki
SK No 167272A
II-TITTEtrTINEEtrtrEIn
d memiliki bukti penguasaan, penggunaan, dan/atau atas bidang tanah baik terdaftar maupun belum terdaftar.
3 Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(l) Penghitungan banhran Dana Kerohiman dilakukan oleh Penilai. (21 Dalam hal tidak terdapat Penilai, bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh Penilai Publik.
(3) Penghitungan bantuan Dana Kerohiman oleh
Penilai atau Penilai Publik dilakukan berdasarkan Standar Penilaian Indonesia.
(4) Pengadaan jasa Penilai atau Penilai Publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Instansi yang Memerlukan Tanah sesuai dengan . ketentuan peraturan undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah, atas permintaan Tim Terpadu.
(5) Penilai atau Penilai Publik melakukan
bantuan Dana Kerohiman setelah menerima salinan dokumen rencana Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dan Risalah Tim Peneliti Tanah Musnah yang memuat peta telaah yang dan daftar nominatif dari Instansi Memerlukan Tanah,
(6) Luas bidang tanah yang tertera pada peta telaah
dan daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperoleh berdasarkan penunjukan oleh Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman atau kuasanya yang disertai dengan pengSuna€ur, bukti penguasaan, dan/atau atas bidang tanah baik terdaftar maupun belum terdaftar.
(7) Dalam. . .
SK No 167273 A
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud l7l pada ayat (3), Penilai atau Penilai Publik dapat yang meminta informasi dan/atau data mendukung penilaian besarnya bantuan Dana Kerohiman kepada instansi terkait.
(8) Hasil besaran bantuan Dana
Kerohiman disampaikan oleh Penilai atau Penilai Publik kepada Tim Terpadu dengan berita acara yang dan ditembuskan kepada Instansi Memerlukan Tanah. (e) Hasil penghitungan besaran bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dijadikan dasar untuk pengajuan besaran bantuan Dana Kerohiman kepada Instansi yang Memerlukan Tanah. (lo) Hasil penghitungan besaran bantuan Dana Kerohiman yang dinilai oleh Penilai atau Penilai Publik bersifat final dan mengikat. (1 1) Dalam hal luas bidang tanah terjadi perubahan setelah pembayaran bantuan Dana Kerohiman kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman, luas bidang tanah menggunakan luas bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 167274A
sctiap orang Perahrran lnl dengan dalam L€m Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2023
INDONESI.A,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3O Mei 2023
ttd.
TAHUN 2023 NOMOR 70
Salinan sesuai dengan aslinya
dan Hukum,
Djaman
SK No 167275A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a, bahwa untuk dilakukan unhrk kepentingan umum, perlu penyempurnaan ketentuan dalam penanganan darnpak atas tanah yang diidentilikasi sebagai tanah yang terkait dengan penghitungan bantuan dana kerohiman;
- pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
I Pasal 4 ayat (U Undang- Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 20l2 tentang Tanah bagi untuk Kepentingan Umum Negara Indonesia Tahun 20l2 Nomor 22, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 528O1 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentarn;g Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tatun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (lembaran Negara Republik Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lcmbaran Negara Indonesia Nomor 6856);
- Peraturan . . . SK No 1672684
NEPUBUK INDONESIA
3 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah yang Diidentilikasi Sebagai Tanah Musnah dalam Rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 87);
