PERPRES
PENANGANAN DAMPAK SOSI.AL KEMASYARAKATAN ATAS TANAH
Pasal 4
(1) Penanganan Dampak Sosial
setelah dilakukan Identifikasi Tanah Sebagai Tanah Musnah yang akan menjadi lokasi pembangunan untuk kepentingan umum. 121 Penanganan Dampak Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa pemberian bantuan Dana Kerohiman kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman.
(3) Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana
Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi kriteria:
- pemegang Hak Atas Tanah yang tidak menggunakan hak prioritasnya untuk melakukan rekonstruksi atau reklamasi atas tanah miliknya karena akan digunakan bagi pembangunan untuk kepentingan umum; perorangan, b. dalam hal subjek merupakan harus memiliki identitas atau keterangan kependudukan yang disahkan oleh kecamatan setempat atau instansi yang berwenang;
- dalam hal subjek merupakan badan hukum, harus memiliki akta pendirian badan hukum yang disahkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; dan
- memiliki
SK No 167272A
II-TITTEtrTINEEtrtrEIn
d memiliki bukti penguasaan, penggunaan, dan/atau atas bidang tanah baik terdaftar maupun belum terdaftar.
3 Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
