Pasal 13
(l) Penghitungan banhran Dana Kerohiman dilakukan oleh Penilai. (21 Dalam hal tidak terdapat Penilai, bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh Penilai Publik.
(3) Penghitungan bantuan Dana Kerohiman oleh
Penilai atau Penilai Publik dilakukan berdasarkan Standar Penilaian Indonesia.
(4) Pengadaan jasa Penilai atau Penilai Publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Instansi yang Memerlukan Tanah sesuai dengan . ketentuan peraturan undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah, atas permintaan Tim Terpadu.
(5) Penilai atau Penilai Publik melakukan
bantuan Dana Kerohiman setelah menerima salinan dokumen rencana Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dan Risalah Tim Peneliti Tanah Musnah yang memuat peta telaah yang dan daftar nominatif dari Instansi Memerlukan Tanah,
(6) Luas bidang tanah yang tertera pada peta telaah
dan daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperoleh berdasarkan penunjukan oleh Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman atau kuasanya yang disertai dengan pengSuna€ur, bukti penguasaan, dan/atau atas bidang tanah baik terdaftar maupun belum terdaftar.
(7) Dalam. . .
SK No 167273 A
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud l7l pada ayat (3), Penilai atau Penilai Publik dapat yang meminta informasi dan/atau data mendukung penilaian besarnya bantuan Dana Kerohiman kepada instansi terkait.
(8) Hasil besaran bantuan Dana
Kerohiman disampaikan oleh Penilai atau Penilai Publik kepada Tim Terpadu dengan berita acara yang dan ditembuskan kepada Instansi Memerlukan Tanah. (e) Hasil penghitungan besaran bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dijadikan dasar untuk pengajuan besaran bantuan Dana Kerohiman kepada Instansi yang Memerlukan Tanah. (lo) Hasil penghitungan besaran bantuan Dana Kerohiman yang dinilai oleh Penilai atau Penilai Publik bersifat final dan mengikat. (1 1) Dalam hal luas bidang tanah terjadi perubahan setelah pembayaran bantuan Dana Kerohiman kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman, luas bidang tanah menggunakan luas bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 167274A
sctiap orang Perahrran lnl dengan dalam L€m Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2023
INDONESI.A,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3O Mei 2023
ttd.
TAHUN 2023 NOMOR 70
Salinan sesuai dengan aslinya
dan Hukum,
Djaman
SK No 167275A
