SISTEM SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Perkebunan Kelapa Sawit adalah segala kegiatan
pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia,
sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran kelapa sawit.
- Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah usaha yang
menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan Kelapa Sawit.
- Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
atau Indonesian Sustainable Palm Oil yang selanjutnya disingkat ISPO adalah sistem Usaha Perkebunan
Kelapa Sawit yang layak ekonomi, layak sosial budaya,
dan ramah lingkungan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sertifikasi ISPO adalah rangkaian kegiatan penilaian
kesesuaian terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis
bahwa produk dan/atau tata kelola Perkebunan
2020, No.75 -3-
Kelapa Sawit telah memenuhi prinsip dan kriteria
ISPO.
- Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang
selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah pekebun
kelapa sawit dan/atau perusahaan perkebunan kelapa
sawit yang mengelola Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.
- Pekebun Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut
Pekebun adalah perseorangan Warga Negara Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
- Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang
selanjutnya disebut Perusahaan Perkebunan adalah
badan usaha yang berbadan hukum, didirikan
menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia yang mengelola Usaha Perkebunan
Kelapa Sawit dengan skala tertentu.
- Hasil Perkebunan Kelapa Sawit adalah semua produk
tanaman Perkebunan Kelapa Sawit dan
pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan,
produk sampingan, dan produk ikutan.
- Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga non struktural yang bertugas dan
bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga
penilaian kesesuaian.
- Lembaga Sertifikasi ISPO adalah lembaga penilaian
kesesuaian independen yang melakukan Sertifikasi
ISPO dan menerbitkan sertifikat ISPO.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
2020, No.75 -4-
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perkebunan.
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Presiden ini
meliputi:
Sertifikasi ISPO;
kelembagaan;
keberterimaan, daya saing pasar, dan peran serta;
pembinaan dan pengawasan; dan
sanksi.
Pasal 3
Penyelenggaraan sistem Sertifikasi ISPO bertujuan untuk:
- memastikan dan meningkatkan pengelolaan serta
pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit sesuai
prinsip dan kriteria ISPO;
- meningkatkan keberterimaan dan daya saing Hasil
Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia di pasar nasional
dan internasional; dan
- meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas
rumah kaca.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
(1) Untuk menjamin Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia
yang berkelanjutan dilakukan Sertifikasi ISPO.
2020, No.75 -5-
(2) Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan menerapkan prinsip yang meliputi:
- kepatuhan terhadap peraturan perundang-
undangan;
penerapan praktik perkebunan yang baik;
pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya
alam, dan keanekaragaman hayati;
tanggung jawab ketenagakerjaan;
tanggung jawab sosial dan pemberdayaan
ekonomi masyarakat;
penerapan transparansi; dan
peningkatan usaha secara berkelanjutan.
(3) Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diuraikan
dalam kriteria ISPO.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai prinsip dan kriteria
ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 5
(1) Terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit wajib
dilakukan Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Usaha Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- usaha budi daya tanaman Perkebunan Kelapa
Sawit;
- usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa
Sawit; dan
- integrasi usaha budi daya tanaman Perkebunan
Kelapa Sawit dan usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit.
(3) Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh Pelaku Usaha yang meliputi:
Perusahaan Perkebunan; dan/atau
Pekebun.
(4) Sertifikasi ISPO yang diajukan oleh Pekebun
2020, No.75 -6-
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat
dilakukan secara perseorangan atau berkelompok.
(5) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
berbentuk kelompok Pekebun, gabungan kelompok
Pekebun, atau koperasi.
Pasal 6
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan kewajiban
Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dikenai sanksi administratif oleh Menteri.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
teguran tertulis;
denda;
pemberhentian sementara dari Usaha Perkebunan
Kelapa Sawit;
pembekuan sertifikat ISPO; dan/atau
pencabutan sertifikat ISPO.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Lembaga Sertifikasi ISPO
Pasal 7
(1) Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi ISPO.
(2) Lembaga Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib:
- terakreditasi oleh KAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
standardisasi dan penilaian kesesuaian; dan
- terdaftar pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perkebunan.
2020, No.75 -7-
(3) Lembaga Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertugas:
- melaksanakan penilaian kesesuaian terhadap
pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO kepada
Pelaku Usaha;
- menerbitkan, membekukan sementara atau
membatalkan sertifikat ISPO bagi Usaha
Perkebunan Kelapa Sawit berdasarkan hasil kegiatan Sertifikasi ISPO;
- melaksanakan penilikan setiap tahun kepada
Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang telah
memiliki sertifikat ISPO; dan
- menindaklanjuti keluhan dan banding terkait
pelaksanaan Sertifikasi ISPO.
Bagian Ketiga Persyaratan dan Tata Cara Sertifikasi
Pasal 8
(1) Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (3) huruf a mengajukan permohonan
Sertifikasi ISPO kepada Lembaga Sertifikasi ISPO untuk dilakukan penilaian pemenuhan prinsip dan kriteria
ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilampirkan dengan dokumen:
izin usaha perkebunan;
hak atas tanah;
izin lingkungan; dan
penetapan penilaian usaha perkebunan dari
pemberi izin usaha perkebunan.
(3) Pekebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)
huruf b mengajukan permohonan Sertifikasi ISPO kepada Lembaga Sertifikasi ISPO dengan melampirkan
dokumen:
- tanda daftar usaha perkebunan; dan
- hak atas tanah.
2020, No.75 -8-
Pasal 9
(1) Permohonan Sertifikasi ISPO disampaikan oleh Pelaku
Usaha kepada Lembaga Sertifikasi ISPO.
(2) Lembaga Sertifikasi ISPO memeriksa kelengkapan
dokumen persyaratan permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8.
(3) Dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Lembaga Sertifikasi ISPO melakukan Sertifikasi ISPO.
(4) Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Lembaga
Sertifikasi ISPO menolak permohonan.
(5) Lembaga Sertifikasi ISPO menyampaikan
pemberitahuan kepada Pelaku Usaha mengenai penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) disertai alasan penolakan.
Pasal 10
Lembaga Sertifikasi ISPO melakukan Sertifikasi ISPO dengan menilai pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 11
(1) Dalam hal Pelaku Usaha telah memenuhi prinsip dan
kriteria ISPO, Lembaga Sertifikasi ISPO menerbitkan sertifikat ISPO.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha dinilai belum memenuhi
prinsip dan kriteria ISPO, Lembaga Sertifikasi ISPO
menyampaikan rekomendasi kepada Pelaku Usaha
untuk melakukan perbaikan dan/atau melengkapi
persyaratan.
(3) Dalam hal Pelaku Usaha telah melakukan perbaikan
dan/atau melengkapi persyaratan untuk pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO, Lembaga Sertifikasi ISPO
menerbitkan sertifikat ISPO.
(4) Dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan
dan/atau melengkapi persyaratan untuk pemenuhan
2020, No.75 -9-
prinsip dan kriteria ISPO, proses Sertifikasi ISPO tidak
dilanjutkan dan permohonan Sertifikasi ISPO dibatalkan.
Pasal 12
(1) Lembaga Sertifikasi ISPO wajib menyampaikan laporan
kepada Komite ISPO mengenai:
- sertifikat ISPO yang telah diterbitkan; dan
- Pelaku Usaha yang sedang melakukan perbaikan
dan/atau melengkapi persyaratan untuk
pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO.
(2) Lembaga Sertifikasi ISPO yang tidak menyampaikan
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi administratif oleh Menteri.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
teguran tertulis; atau
dikeluarkan dari daftar kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan sebagai Lembaga Sertifikasi ISPO.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
(5) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Lembaga Sertifikasi ISPO juga dapat dikenai sanksi oleh KAN berupa pembekuan atau
pencabutan sertifikat akreditasi sebagai Lembaga
Sertifikasi ISPO sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang standardisasi dan
penilaian kesesuaian.
Pasal 13
(1) Sertifikat ISPO berlaku untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun.
(2) Sebelum jangka waktu sertifikat ISPO sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berakhir, Pelaku Usaha mengajukan Sertifikasi ISPO ulang.
2020, No.75 -10-
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Sertifikasi ISPO diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Penilikan
Pasal 15
(1) Terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang telah
tersertifikasi ISPO wajib dilakukan penilikan oleh
Lembaga Sertifikasi ISPO.
(2) Penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk memeriksa pemenuhan prinsip dan
kriteria ISPO oleh Pelaku Usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 16
(1) Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang tidak
memenuhi prinsip dan kriteria ISPO sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dikenai sanksi administratif oleh Menteri.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
pembekuan sertifikat ISPO; atau
pencabutan sertifikat ISPO.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri.
2020, No.75 -11-
Pasal 17
(1) Lembaga Sertifikasi ISPO yang tidak melakukan
penilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) dikenai sanksi administratif oleh Menteri.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
teguran tertulis; atau
dikeluarkan dari daftar kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perkebunan sebagai Lembaga Sertifikasi ISPO.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri.
(4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Lembaga Sertifikasi ISPO juga dapat
dikenai sanksi oleh KAN berupa pembekuan atau pencabutan sertifikat akreditasi sebagai Lembaga
Sertifikasi ISPO sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
Bagian Kelima Pendanaan
Pasal 18
(1) Pendanaan Sertifikasi ISPO yang diajukan oleh
Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, dibebankan kepada
masing-masing Perusahaan Perkebunan.
(2) Pendanaan Sertifikasi ISPO yang diajukan oleh
Pekebun dapat bersumber dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
sumber lain yang sah,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2020, No.75 -12-
(3) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disalurkan melalui kelompok Pekebun, gabungan kelompok Pekebun, atau koperasi, dan dapat
diberikan selama masa Sertifikasi ISPO awal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sertifikasi ISPO
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan fasilitasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu
Komite ISPO
Pasal 19
(1) Dalam rangka pelaksanaan koordinasi pengelolaan
dan penyelenggaraan ISPO dibentuk Komite ISPO.
(2) Komite ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas:
- menjabarkan kebijakan umum dalam pengelolaan
dan penyelenggaraan ISPO yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengarah ISPO menjadi kebijakan
operasional;
menyusun serta mengembangkan prinsip dan kriteria ISPO;
menyusun standar penilaian untuk masing-masing
tingkat pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO;
menyusun persyaratan dan skema Sertifikasi ISPO;
mengevaluasi pelaksanaan sistem Sertifikasi ISPO
dalam rangka menjaga tata kelola perkebunan yang baik;
- membangun sistem informasi Sertifikasi ISPO; dan
- melakukan koordinasi dengan kementerian,
lembaga, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang
dipandang perlu dalam rangka pengelolaan dan penyelenggaraan Sertifikasi ISPO.
2020, No.75 -13-
(3) Komite ISPO membangun dan mengembangkan
sistem informasi Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f serta menerapkan
sistem penggunaan data secara bersama (data
sharing) dan terintegrasi secara elektronik untuk
memberikan kemudahan bagi Pelaku Usaha untuk memperoleh sertifikat ISPO.
Pasal 20
(1) Komite ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
diketuai oleh Menteri dan terdiri dari unsur
pemerintah, asosiasi Pelaku Usaha, akademisi, dan
pemantau independen.
(2) Unsur keanggotaan Komite ISPO yang berasal dari
pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersifat ex officio.
(3) Unsur keanggotaan Komite ISPO yang berasal dari
pemantau independen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan lembaga swadaya masyarakat
yang berbadan hukum Indonesia atau Warga Negara Indonesia pemerhati perkebunan yang memiliki
kepedulian di bidang sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Bagian Kedua
Dewan Pengarah ISPO
Pasal 21
(1) Dalam rangka memberikan arah kebijakan atas
pelaksanaan tugas Komite ISPO dibentuk Dewan
Pengarah ISPO.
(2) Dewan Pengarah ISPO sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai tugas:
- menetapkan kebijakan umum dalam sistem dan
mekanisme ISPO;
- melakukan pengawasan dan evaluasi kebijakan
sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
- menetapkan susunan keanggotaan Komite ISPO.
2020, No.75 -14-
(3) Dewan Pengarah ISPO sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- Ketua : menteri yang
menyelenggarakan urusan
koordinasi di bidang
perekonomian;
Ketua Harian : Menteri;
Anggota : 1. menteri yang menyelengga- rakan urusan pemerintahan
di bidang lingkungan hidup
dan kehutanan;
- menteri yang menyelengga-
rakan urusan pemerintahan
di bidang agraria dan tata ruang;
- menteri yang menyelengga- rakan urusan pemerintahan
di bidang perdagangan;
- menteri yang menyelengga- rakan urusan pemerintahan
di bidang perindustrian;
- menteri yang menyelengga- rakan urusan pemerintahan
di bidang dalam negeri; dan
- kepala lembaga pemerintah non kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
standardisasi nasional.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja
Dewan Pengarah ISPO diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan koordinasi di bidang
perekonomian selaku Ketua Dewan Pengarah ISPO.
2020, No.75 -15-
SERTA
Pasal 23
Untuk meningkatkan keberterimaan dan daya saing pasar
secara nasional maupun internasional, Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah melakukan upaya :
diseminasi;
advokasi;
diplomasi internasional; dan
pengakuan keberterimaan terhadap produk dan sistem
penilaian kesesuaian.
Pasal 24
(1) Masyarakat, Pelaku Usaha, dan pemangku
kepentingan dapat turut berperan serta dalam
kegiatan pengelolaan dan penyelenggaraan Sertifikasi
ISPO.
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan dengan:
mengusulkan dan memberikan masukan mengenai pengelolaan dan penyelenggaraan Sertifikasi ISPO;
meminta dan mendapatkan informasi terkait
pengelolaan dan penyelenggaraan Sertifikasi ISPO;
- melaporkan penyalahgunaan atau penyimpangan
atas pengelolaan dan penyelenggaraan Sertifikasi
ISPO kepada pemerintah, Komite ISPO, KAN,
dan/atau Lembaga Sertifikasi ISPO; dan/atau
- bersama pemerintah meningkatkan keberterimaan
dan daya saing ISPO, serta Hasil Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia dan turunannya di pasar
nasional maupun internasional.
2020, No.75 -16-
Pasal 25
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
Sertifikasi ISPO bagi Pelaku Usaha.
(2) Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh Menteri, menteri, dan kepala lembaga sesuai
dengan tugas, fungsi, dan kewenangan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/walikota sesuai
dengan tugas, fungsi, dan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Pekebun meliputi penyiapan dan pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO.
Pasal 26
(1) Sertifikat ISPO yang telah diterbitkan sebelum
Peraturan Presiden ini berlaku, dinyatakan tetap
berlaku sampai berakhirnya masa berlakunya
sertifikat ISPO dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelaku Usaha melakukan penyesuaian penerapan
ISPO berdasarkan prinsip dan kriteria ISPO sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini
yang dilakukan atas dasar hasil penilikan oleh Lembaga Sertifikasi ISPO.
- Lembaga Sertifikasi ISPO berdasarkan penilikan
sebagaimana dimaksud pada huruf a,
2020, No.75 -17-
mengeluarkan laporan hasil penilikan sesuai
jangka waktu yang ditentukan.
- Pelaku Usaha wajib menyesuaikan penerapan ISPO
berdasarkan laporan hasil penilikan sebagaimana
dimaksud pada huruf a sesuai jangka waktu yang
ditentukan.
- berdasarkan laporan hasil penilikan sebagaimana
dimaksud pada huruf b:
- apabila Pelaku Usaha telah sesuai menerapkan
prinsip dan kriteria ISPO, sertifikat ISPO
dinyatakan tetap berlaku; atau
- apabila Pelaku Usaha belum menerapkan
prinsip dan kriteria ISPO, Pelaku Usaha
diminta melakukan penyesuaian sampai penilikan berikutnya.
- dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf d
nomor 2, sertifikat ISPO yang telah diterbitkan
sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, dicabut.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian
Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur oleh Menteri selaku Ketua Komite ISPO.
Pasal 27
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan
Sertifikasi ISPO bagi :
- Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (3) huruf a berlaku sejak Peraturan
Presiden ini diundangkan;
- Pekebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b berlaku 5 (lima) tahun sejak Peraturan Presiden
ini diundangkan.
2020, No.75 -18-
Pasal 28
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
Sertifikasi ISPO dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden ini.
Pasal 29
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden ini harus
ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
Peraturan Presiden ini diundangkan.
Pasal 30
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2020, No.75 -19-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di pada tanggal 16 Maret 2020
,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa perkebunan kelapa sawit Indonesia menyerap
tenaga kerja yang cukup besar dan menyumbang
devisa bagi negara sehingga diperlukan sistem pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang efektif,
efisien, adil dan berkelanjutan demi mendukung
pembangunan ekonomi nasional;
- bahwa untuk lebih memastikan usaha perkebunan
kelapa sawit yang layak secara sosial, ekonomi dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, perlu dilakukan
penyempurnaan dalam penyelenggaraan Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Indonesia;
- bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit
Berkelanjutan Indonesia sudah tidak sesuai dengan
perkembangan internasional dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti dan diatur kembali dalam
Peraturan Presiden;
2020, No.75 -2-
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
