Pasal 12
BAB 2 — SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
(1) Lembaga Sertifikasi ISPO wajib menyampaikan laporan
kepada Komite ISPO mengenai:
- sertifikat ISPO yang telah diterbitkan; dan
- Pelaku Usaha yang sedang melakukan perbaikan
dan/atau melengkapi persyaratan untuk
pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO.
(2) Lembaga Sertifikasi ISPO yang tidak menyampaikan
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi administratif oleh Menteri.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
teguran tertulis; atau
dikeluarkan dari daftar kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan sebagai Lembaga Sertifikasi ISPO.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
(5) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Lembaga Sertifikasi ISPO juga dapat dikenai sanksi oleh KAN berupa pembekuan atau
pencabutan sertifikat akreditasi sebagai Lembaga
Sertifikasi ISPO sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang standardisasi dan
penilaian kesesuaian.
