Pasal 11
BAB 2 — SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
(1) Dalam hal Pelaku Usaha telah memenuhi prinsip dan
kriteria ISPO, Lembaga Sertifikasi ISPO menerbitkan sertifikat ISPO.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha dinilai belum memenuhi
prinsip dan kriteria ISPO, Lembaga Sertifikasi ISPO
menyampaikan rekomendasi kepada Pelaku Usaha
untuk melakukan perbaikan dan/atau melengkapi
persyaratan.
(3) Dalam hal Pelaku Usaha telah melakukan perbaikan
dan/atau melengkapi persyaratan untuk pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO, Lembaga Sertifikasi ISPO
menerbitkan sertifikat ISPO.
(4) Dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan
dan/atau melengkapi persyaratan untuk pemenuhan
2020, No.75 -9-
prinsip dan kriteria ISPO, proses Sertifikasi ISPO tidak
dilanjutkan dan permohonan Sertifikasi ISPO dibatalkan.
