PERPRES
SISTEM SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN
Pasal 20
BAB 3 — KELEMBAGAAN
(1) Komite ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
diketuai oleh Menteri dan terdiri dari unsur
pemerintah, asosiasi Pelaku Usaha, akademisi, dan
pemantau independen.
(2) Unsur keanggotaan Komite ISPO yang berasal dari
pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersifat ex officio.
(3) Unsur keanggotaan Komite ISPO yang berasal dari
pemantau independen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan lembaga swadaya masyarakat
yang berbadan hukum Indonesia atau Warga Negara Indonesia pemerhati perkebunan yang memiliki
kepedulian di bidang sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Bagian Kedua
Dewan Pengarah ISPO
